Wednesday, May 6, 2020

Kita Belum Ada Aturan Tentang Penamaan HllaHifcteinnal Pada Htjuiali Siikit



Belum adanya, pengaturan atau standarisasi mengenai pembangunan dan pembuatan nama suatu rumah sakit yang mempunyai taraf international, berakibat pada terbukanya serta peluang rumah sakit swasta dalam membuat sebuah nama dengan embel-embel "International." Hal ini secara hukum, memunculkan suatu kekosongan hukum dalam menindak adanya praktek nama rumah sakit, sehingga rumah sakit swasta yang memakai nama international tidak jadi persoalan hukum.

Berbagai pengalaman seperti halnya kasus yang ramai diperbincangkan, sebut saja, rumah sakit Omni Intenational, sebelum meruaknya kasus rumah sakit ini, masyarakat beranggapan bahwa rumah sakit tersebut bertaraf international dikarenakan naman internasional. Namun setelah mencuatnya kasus tersebut, akhirnya rumah sakit Omni International terbongkar statusnya, bahwa rumah sakit tersebut bukan merupakan rumah sakit yang bertaraf international, persoalan rumah sakit di Indonesia memang semakin pelik, mulai dari rumah sakit yang sudah hilang fungsi sosialnya, dan cenderung berorentasi dagang secara liberal.

Ditengah-tengah persoalan rumah sakit swasta, ternyata terdengar kabar bahwa rumah sakit yang memang secara konstitusi difungsikan sebagai rumah sakit yang mempunyai pelayanan sosial, yaitu Rumah Sakit milik Pemerintah, yang rencananya akan diswastariisasikan. Dan kalau ini benar-benar rumah sakit pemerintah diswastanisasi, maka secara miris masyarakat yang kurang mampu, tidak akan pernah mengakses pelayanan kesehatan, yang disebabkan beban pembiayaan yang terlampau mahal, dan sama saja dengan rumah sakit swasta yang ada.

Sebagai orang yang pernah menjabat Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid satu, sosok Siti Fadilah Supari memang mengagumkan dan terlihat tegas. Contohnya ketika Indonesia dilanda virus (lu burung. Ketika itu Siti membuat buku dengan judul Saatnya Dunia Berubah. Tangan 1\ihan di Balik Virus Flu Burung" yang isi nya mengungkap permainan kotor dan curang, yang dilakukan oleh WHO dan negara-negara maju. Caranya sendiri memang sangat licik. Ketika Indonesia terkena suspect virus flu burung, pihak WHO meminta sample virus tersebut tanpa syarat untuk diteliti di Amerika. Tapi sayangnya, pihak Indonesia tidak pernah tahu untuk apakah virus itu nantinya, apakah untuk vaksin atau jangan-jangan untuk dijadikan senjata biologis. Itu juga yang menjadi kekhawatiran Siti Fadilah. Wanita kelahiran Solo, 6 November 1960 ini juga menguak praktik-praktik kapitalistik yang dilakukan oleh negara-negara barat ketika menerima sample virus. Caranya adalah, ketika WHO menerima sampel virus dengan mudah dari negara-negara suspect (lu burung, termasuk Indonesia, WHO juga dengan mudahnya memberikan sampel tersebut kepada produsen-produsen obat dine-gara maju untuk diolah menjadi vaksi. Dan nantinya vaksin itu akan dijual kepada negara-negara penderita dengan harga yang sangat mahal.

Lalu bagaimana tanggapan dan penilaian Siti Fadilah Supari atas persoalan-persolan dibidang kesehatan ini, serta apa solusi dan harapan yang ditorehkan kepada Menteri Kesehatan yang baru, sehingga sejalan dengan amanat Pancasila dan Konstitusi Indonesia. Berikut petikan wawancara dengan

Siti Fadilah Supari yang pernah menjadi Menteri Kesehatan Kabinet Bersatu Jilid I dibawah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, goal di temui (likrdnimiinnya oleh Fathul Ulum dari FORUM ptkan lalu. Petikannya.

Bagaimana pendapat Anda mengenal perselisihan Rumah Sakit Omnl International dengan Prita Mulyasari?
Bukan masalah hukuman, cuman kalau orang kecil begitu ada masalah, gampang sekali mendapatkan hukuman atau denda. Itu yang menonjol pada saat ini, seperti halnya dengan nenek Minah, yang tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao dihukum 1 bulan 15 hari.

Pada waktu masih menjabat sebagai Menkes, apakah ada upaya untuk mendamaikan perselisihan rumah sakit Omnl International dengan Prita Mulyasari?

Memang pada waktu saya masih menjabat sebagai Menkes, ada upaya untuk mendamaikan perselisihan rumah sakit Omni International dengan Prita Mulyasan. Tapi upaya ini memang tidak ada secara khusus di Depkes hanya secara informal. Saya juga tidak tahu kenapa tiba-tiba permasalahan ini muncul kembali, setelah adanya pergantian di Menkes. Dulu memang mau ada damai diantara yang berseteru itu, kemudian tiba-tiba ada hukuman bagi Prita untuk membayar sejumlah uang kepada rumah sakit Omnl International, ya saya kaget banget.

Apa sebelumnya pernah ada upaya-upaya perdamaian Ku?

Sebelumnya, belum pernah ada upaya-upaya perdamian. Seperti halnya perselisihan rumah sakit Omni International derv gan Prita Mulyasari, dan di Undang-undang Perumahsakitan juga tidak ada selengkap itu. Darimana muncul Ide untuk mendamaikan perselisihan rumah sakit Omni International dengan Prita Mulyasari?

Munculnya ide ini memang secara infomiil. Tetapi setelah itu kemudian tidak diberitakan, semua orang mengira Prita Mulyasari sudah ok, kemudian tiba-tiba muncul lagi kasus rumah sakit Omni Intenational dengan Prita Mulyasan Ini.
Apakah Anda mengetahui kenapa Prita Mulyasari berobat di rumah sakit Omnl International?

Tentang rumah sakit International, kenapa Prita memilih disitu karena kantornya bekerja sama dengan rumah sakit Omni International, karena dipikirnya rumah sakit Omni itu adalah bertaraf International. Rumah sakit international itu bukanlah merupakan suatu jaminan bagus dari pada rumah sakit pemerintah, terus bagaimana? sebelum adanya pergantian presiden yang diikuti dengan adanya pergantian kabinet bersatu Jilid I, saya sudah mengatakan kepada Dirjen untuk membereskan rambu-rambu rumah sakit International, karena bisa membuat orang salah persepsi.

Apakah pada waktu jadi Menkes ada upaya untuk membuat rambu-rambu penertiban Rumah Sakit yang mengunakan nama International?

Sebelum adanya pergantian kabinet Jilid I, saya mempunyai keinginan untuk menertibkan, akan tetapi masih ada didalam penggodokan belum ada hasilnya dan mudah-mudahan di periode kabinet Jilid II khususnya di bidang kesehatan mampu meneruskan adanya rambu-rambu atau aturan tegas untuk menertibkan apa yang disebut dengan rumah sakit international. Dan mudah-mudahan dengan adanya undang-undang rumah sakit, dengan adanya penamaan rumah sakit International segera ditertibkan.

Kenapa banyak rumah sakit yang menamakan International?

Selama kita belum mempunyai batasan-batasan mengenai rumah sakit International itu, maka Rumah Sakit bebas-bebas saja dalam memberikan nama (Internasional), karena tidak ada aturanya secara tegas. Pekan lalu DPR RI menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi supaya Omni di tutup, bagaimana tanggapan ibu?

Saya kira rumah sakit itu, ijin prinsipnya dan ijin operasionalnya ada di Pemerintah Daerah dan Departemen Kesehatan. Saya tidak begitu ingat kapankah pemenntah itu boleh menutup rumah sakit, kapan rumah sakit itu ditutup karena dihukum saya belum tahu, kecuali urusan dengan nyawa. Artinya adanya mal praktek bahwa rumah sakit kecil dipakai untuk operasi besar, padahal tidak memenuhi syarat. Kemudian adanya suatu tindakan yang tidak mendapatkan ijin untuk Abortus medismalis. Abortus dengan pertimbangan-pertimbangan medis. Sebetulnya Abortus sendiri sudah dengan pertimbangan medis tapi ruangan itu tidak pantas melakukan Abortus dan tidak ada ijinya untuk melakukan Abortus. Jadi kejadian seperti ini bisa dikatakan perbuatan mal fungsi dengan ijinnya, kalau seperti itu rumah sakit bisa ditutup. Untuk kasus seperti rumah sakit Omni International saya belum tahu, dengan klausul apa nanti rumah sakit Omni International ini dapat ditutup? Saya juga belum begitu tahu.

Bagaimana dengan penamaan international yang dipakai dalam rumah sakit Omni?

Rumah sakit international yang dipakai Omni itu dianggapnya sebagai nama biasa bukan nama bertaraf International. Kalau rumah sakit bertaraf International itu belum diatur oleh Depkes, sampai pada saat peristiwa Omni itu ada, karena belum ada batasarvbatasan di Depkes apa yang disebut dengan rumah sakit International, maka mereka memberi nama itu dan kemudian di ijinkan oleh Pemerintah Daerah, jadi sah-sah saja. Mau bilang tidak sah, ya bagaimana, karena belum ada aturan. Padahal rumah sakit yang bertaraf International itu, sebelum adanya pergantian kabinet jilid I. saya panggil pakar-pakar untuk membicarakan masalah ini, dan mendengar pendapat para pakar ini, ada berbagai pendapat, ada yang berpendapat bahwa rumah sakit itu sudah mendapatkan Akreditasi oleh Persatuan Rumah Sakit yang berkelas dunia {World Class), dan persatuan atau perkumpulan itu tentunya mempunyai setandarisasi, kalau rumah sakit di akreditasi oleh mereka maka mungkin barangkali rumah sakit itu yang dikatakan bertaraf International.

Apakah ada rumah sakit yang bertaraf International di Indonesia?

Sekarang ini memang ada rumah sakit International yang bekerjasama dengan rumah sakit yang ada diluar negeri, dan ada

juga yang menamakan persepsmya international itu alat-alatnya yang canggih, yang setaraf dengan di Singapore. Ada juga yang persepsmya rumah sakit International itu bangunannya mewah sekali, dan itu belum ada sinkronisasi. Jadi belum ada standarisasi apa yang disebut dengan rumah sakit International. Menurut saya, segera ditertibkan, karena pada waktu masih menjabat sebgai Menkes saya berusaha menertibkan tetapi sudah keburu masa pengabdian habis.

Apakah Rumah Sakit Swasta ttu tanggung Jawab Pemerintah Indonesia?

Rumah sakit swasta di Indonesia bukan tanggungjawab pemerintah sama sekali. Rumah sakit itu dihadapkan dengan pasar bebas, sehingga rumah sakit swasta kalau dia memikirkan fungsi sosialnya, dia tidak akan mendapatkan profit yang dia harapkan secara maksimal, disitulah letak rancunya pasar bebas dan dike-sehatan dengan UUD 45. Jadi kalau kita konsekuen dengan UUD 45, bagaimana pemerintah harus melayani rakyatnya? Bagaimana cita-cita jiegara kita? Kenapa negara memerdekakan negara ini dengan cita-cita melindungi segenap bangsa dan tumpah darahnya untuk kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan bangsa dan ikut andil didalam perdamaian international? Dengan melihat semanggat Pembukaan UUD 45, seharusnya rumah sakit lebih banyak kepada fungsi sosialnya. Namun di global, rumah sakit dianggap sebagai komoditas dagang, sehingga dengan sistem. pasar bebas yang dianut oleh Indonesia, maka rumah sakit

swasta berhak untuk seperti itu. Dan untungnya rumah sakit pemerintah tidak di swastakan.

Pada waktu Anda menjadi Menteri, apakah rumah sakit pemerintah ada rencana untuk di swastanisasikan?

Rumah sakit pemerintah pada waktu itu akan di swastakan, sekarang saya juga takut, jangarvjangan dalam 5 tahun ini rumah sakit pemerintah di privatisasi dan ini mengerikan. Itulah neo liberalisasi. Kalau rumah sakit pemerintah dihapus fungsi sosialnya, semuanya harus pro profit, pemerintah tidak akan mensubsidi lagi. Silahkan mencekik rakyat, dan ini adalah benar-benar neolib. Sekarang masih lumayan rumah sakit pemerintah bentuknya Badan Layanan Umum (BLU) dan di Daerah namanya BLUD. Di daerah-daerah itu menggangap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) itu adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu salah besar. Pemerintah daerah, apakah itu Bupati, walikota itu dipilih oleh rakyatnya, maka tidaklah senonoh, dan tidaklah sepantasnya kalau pemimpin yang dipilih rakyatnya mencari duit dari rakyatnya yang sakit. Seharusnya pemerintah melayani rakyatnya yang sakit. Wong orang sudah dipilih, bukannya malah ngutip orang yang sakit menjadi pendapatan daerahnya. Dan kalau benar-benar terjadi neo liberalisasi menjamah bidang kesehatan bersiap-siaplah bangsa ini menuju kehancuran, karena masih ada 76 juta rakyat kita yang belum siap untuk menghadapi pasar bebas dibidang kesehatan. Sekarang rakyat tenang-tenang dan baik-baik. Kalau neo liberalisasi benar-benar di aplikasikan di segala bidang di Indonesia, maka ini akan merugikan

bangsa dan im yang sangat bahaya.

Rumah sakit di Indonesianya sangat banyak, apa memang mudah dalam perijinannya untuk membuat Rumah Sakit?

Ya, memang banyak rumah sakit di Indonesia dan memang itu diperdagangkan, walaupun itu sebenarnya melanggar konstitusi. Memang ada aturannya tapi juga tidak mudah untuk mendirikan suatu rumah sakit. Tapi maksudnya rumah sakit tanpa fungsi sosial ini juga banyak. Dan mungkin orang miskin hanya boleh ke Puskesmas. Sekarang dan tahun 2010 akan dibuka lebar-lebar oleh Menteri Perdagangan bahwa rumah sakit asing akan masuk secara berduyun-duyun ke Indonesia. Saya menahan setengah mati masuknya rumah sakit asing ini dari tahun 2008, tapi sekarang silakan saja kalau Menterinya seperti ini.

Kalau status rumah sakit pemerintah berubah?

Kalau sampai status rumah sakit pemerintah berubah, rakyatnya itu harus bergerak. Salah satu yang harus dipantau oleh pers, jadi ada program-program saya terdahulu yang perlu dipantau oleh rakyat, salah satu tutupnya Namru II. Itu harus dipantau terus. Tentang privatisasi rumah sakit pemerintah tidak bisa di swastanisasikan, kemudian harga obat generik yang menentukan adalah pemerintah, dan pemerintah berhak melakukan regulasi terhadap perdagangan obat di Indonesia. Ini nanti yang kelihatannya akan dirubah dan akan di neo liberalisasikan. Seharusnya kebijakan-kebijakan nanti yang dikeluarkan harus senada dengan pancasila dan UUD 45, dan harus sesui dengan kepentingan rakyat.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai program-program pendirian rumah sakit yang world class?

Kalau rumah sakit pemerintah sudah mencukupi didalam melayani fungsi sosialnya, sampai kebawah tidak ada pasien yang ditolak lagi karena tidak ada ruangan. Silahkan membuat rumah sakit World Class, tetapi kalau masih ada orang miskin yang tidak mendapat kamar dan tidak mendapatkan kesempatan untuk dirawat, karena tidak cukup tempatnya menurut saya rumah sakit world class itu dosa. Ini tidak sesuai dengan konstitusi. Kalau sudah mencukupi ya silakan. Karena kita juga harus bersaing dengan rumah sakit asing yang datang kesini. Jangan sampai rumah sakit asing disini tidak punya saingan. Ini memang pisau bermata

dua. maka kalau pemerintah membuat rumah sakit berkelas dan setuju, asal dengan catatan jangan sampai orang miskin tidak mendapatkan kesempatan, karena sesuai dengan konstitusi.

Rumah sakit yang world class ttu pasti mahal, bagaimana bisa memenuhi kepentingan rakyat kecil?

Boleh-boleh saja, supaya rakyat kita yang kaya-kaya tidak lagi kerumah sakit asing yang akan datang ke Indonesia. Boleh kita harus mempunyai rumah sakit world class, supaya nanti kalau ada rumah sakit asing datang bisa bersaing, tetapi

catatannya rumah sakit untuk rakyat kecil harus diprioritaskan terlebih dahulu. Jadi orang asing Itu keinginannya rumah sakit world class itu di swastakan dan nanti orang-orang asing yang akan mendirikan rumah sakit di Indonesia, maunya rumah sakit pemerintah yang wolrd class step by step akan di pri-vatisasikan. Tapi mudah-mudahan pemerintah jeli dan tidak perlu menurut kepada mereka, karena ini adalah pasar kita.

Dengan melihat bahwa akan terjadinya swastanisasi rumah sakit pemerintah, dan persoalan-persoalan yang muncul diatas. Apa harapan-harapan Anda?

Pertama, rumah sakit pemerintah tetap menjadi rumah sakit pemerintah sebagai kewajiban pemerintah yang melayani rakyatnya dan ini sesuai dengan konstitusi. Jangan sampai rumah sakit indonesia di priyatisasikan. Kedua, Pada saatnya nanti rumah sakit asing berhamburan datang ke Indoensia, yang akan dimulai pada tahun 2010, hendaknya pemerintah mempunyai rambu-rambu yang cukup untuk melindungi kepentingan-kepentingan rakyatnya khususnya bidang kesehatan. Jangan sampai rumah sakit asing merusak pasar kesehatan di Indonesia. Ketiga, Segeralah UU Rumah Sakit dijabarkan untuk kebutuhan sehari-hari bagi rakyat Indonesia, karena membutuhkan PP, Permenkes dan sebagainya. Mudahmudahan sangat aplikatif dan dapat melin-dunggi rakyat dan bencana kesehatan. Bencana kesehatan itu sudah besar apalagi kalau ditambah dengan bencana ekonomi kesehatan, maka akan bertambah besar dan habislah rakyat kita. Serta mudah-mudahan negara kita tetap negara yang berlandaskan pancasila dan UUD 45 dengan cara seperti ini, saya yakin bangsa ini akan terlindungi dari ganasnya Neo liberalisasi yang melanda dunia, j
Comments


EmoticonEmoticon