SRAGEN (KR) - Puluhan hektar tanah oro-oro atau tanah 00 milik Pemerintah Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, dilaporkan telah berpindah tangan menjadi hak milik pribadi. Bahkan tanah tersebut sudah dimiliki perorangan secara resmi lengkap dengan sertifikatnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Sragen Inggus Subaryoto kepada wartawan, Selasa (23/6) mengatakan telah menerima laporan dari warga tentang aksi penjarahan massal tanah 00 tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, tanah 00 seluas 80 hektar milik pemerintah desa setempat dilaporkan telah hilang hampir mencapai 50 persen lebih. Hilangnya tanah 00 ini, dikarenakan adanya aksi penjarahan massal yang dilakukan masyarakat sekitar.
Ironisnya tanah 00 tersebut kini menjadi hak milik pribadi masya-rakat dan telah bersertifikat. "Yang menjadi pertanyaan saya adalah kenapa tanah 00 bisa menjadi tanah hak milik warga. Bahkan telah bersertifikat resmi pula. Tentunya ini yang harus segera dicari tahu penyebabnya," ujar Inggus.
Inggus mengatakan aksi penjarahan baru diketahui dan ramai dibicarakan masyarakat sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Padahal perpindahan kepemilikan tanah tersebut sudah lama terjadi. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Inggus menjelaskan pembebasan tanah dari tanah negara bebas menjadi tanah hak milik mesti-nya harus atas persetujuan gubernur. Selain itu juga harus disetujui Badan Perwakilan Desa (BPD). Mekanisme
Namun yang menjadi permasalahan, lanjut Inggus, dari pembebasan tanah yang dilakukan hanya beberapa yang sesuai dengan mekanisme aturan berlaku. Sedangkan sebagian besar lainnya tidak melalui mekanisme. "Ini yang akan kami cari. Apakah mekanisme yang dilalui itu benar atau tidak. Apalagi banyak sertifikat yang hak milik dan diketahui tidak melalui mekanisme itu," jelasnya.
Inggus mensinyalir hilangnya tanah desa menjadi tanah hak milik pribadi ini melibatkan perangkat desa serta pejabat di atasnya. Namun pihaknya belum bersedia menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus perpindahan kepemilikan tanah tersebut. Atas kondisi ini, Inggus beren-cana mendesak kepada pimpinan DPRD serta Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk para mantan perangkat desa atau pejabat yang pernah memimpin di wilayah tersebut. "Bagaimanapun juga hilangnya tanah ini bukan untuk kepentingan desa. Tapi hanya untuk kepentingan pribadi. Dan ini harus terus diusut sampai tuntas," tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Sragen Mahmudi Tohpati mengatakan belum menerima laporan tentang aksi penjarahan tanah 00 milik Pemdes Ngebung, Kecamatan Kalijambe tersebut. Pihaknya menyatakan siap segera menindaklanjuti jika laporan itu benar adanya. "Sampai sekarang kami belum terima laporan. Begitu laporan diterima akan segera kami tindaklanjuti," tukasnya. (Sam)-c
