Thursday, December 19, 2019

Goa Tarusan Semakin Merana Pemkab Agam Diminta Bertindak Tegas






Bukittinggi, Singgalang


Sudah hampir satu tahun permohonan PT Tarusan Walet Sejahtera (TWS) untuk mengelola Sarang Walet di Goa Tarusan Sungai Janiah, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Agam, belum juga jelas juntrungannya. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan izin berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memberikan hak pengelolaan.

Kini goa im sepertinya lidak bcnuan dun merana, semua orang saja bisu masuk dan mengambil sarang walcl di dalamnya. Dikhawatirkan, burung panghasil air ludah lerscbul bakal punah.

Adalah II. Nur Syamsi Nurdin. S.H.. yang pad.i laluin IW lalu menerima penyerahan pengelolaan Goa Tarusan i(u dari ninik mamak, cerdik pandai, alim ulama dan pemuda serta pemuda Sungai Jamiah.

Ketika itu Goa Tarusan lengah dikuasai oleh CV Sentral karena mengantongi kesepakatan dengan salah seorang ninik mamak. Akibatnya, ninik mamak Sungai Janiah. waktu itu pecah bahkan kaum Dt. Bandaro Kayo dari pesukuan Jambak dibuang sepanjang adat dan ditinggikan jenjang rumah kaum tersebut oleh ninik mamak nagari, karena menyerahkan goa tarusan tanpa musyawarah. Dan. penyerahan itu diulang kembali pada (ahun 1997.

Ketika itu bergulir permasalahannya ke PN Lubuk Basung dan sampai ke Mahkamah Agung. Tahun 1998, turun putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, yang intinya menyatakan bahwa Goa Tarusan Sungai Janiah adalah hak ulayat ninik mamak Sungai Janiah dan pengelola satu-satunya yang sah dari segi hukum adalah H. Nur Syamsi Nurlan, SH., (PT TWS).

Turunnya putusan tersebut antara lain berdasarkan penyerahan dari ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda serta berbagai unsur LKMD yang waktu itu masih aktif.

Tapi karena adanya kongkalingkong antara bupati Agam (waktu itu dijabat oleh Ismu Nazif) dengan PT Cahaya Bukit Tarusan (CBT). pada tahun 1999 Pemkab Agam malah menyerahkan surat izin pengelolaan sarang walet tersebut kepada PT CBT. Sudah menjadi rahasia umum, ketika itu PT CBT melakukan berbagai cara untuk mcin-peroleh izin tersebut.

Oleh Nur Syamsi, permasalahan ini diajukan ke peradilan (ata usaha negara, dengan al.is.in bupati Agam (idak berhak mengeluarkan izin.

Ketika perkara TUN itu bergulir di PN Lubuk Basung. Nm Syamsi menang. Tapi pada PT TUN. dia dikalahkan karena pada (ahun 2000 sudah turun pendelegasian wewenang dari pemerimah pusat ke daerah bersamaan dengan berjalannya otonomi daerah. Apalagi waktu itu Nur Syamsi tengah menghadapi berbagai permasalahan akibat fitnah. Perkara TUN itu sampai ke Mahkamah Agung, dan Pemkab Agam pun melenggang di Mahkamah Agung.

Alasan Pemkab Agam yang dipimpin Ismu Nazif memberikan izin kepada PT CBTkarena adanya izin dari seorang ninik mamak. Kali ini yang berulah adalah Dt. Rajo Pangulu.

Ketika itu Nur Syamsi melayangkan laporan ke Polda Sumbar. Namun karena mengingal dan menjaga agar (idak menjatuhkan nama ninik-mamak laporan Nur Syamsi itu dicabutnya.

Pada awal tahun 2007 Jalu, seluruh ninik mamak Sungai Janiah memutuskan hubungannya dengan PT BCT. Justru itulah Nur Syamsi mengajukan permohonan izin berdasarkan putusan MA yang dikantonginya alas nama PT Tarusan Walet Sejahtera.

Permohonan itu disampaikan 2 April 2007. Ternyata sampai kini tidak jelas sampai di mana perjalanan perizinan tersebut.

Bupati Agam. Drs. H. Aristo Munandar ketika dihubungi menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim yang dipimpin oleh Asisten I Setwilda Syafir-man Azis. S.H. "Kitatunggu saja hasil kerja tim ini. Kalau soal hukum kita serahkan kepada ahlinya." ujar Aristo Munandar kepada Singgalang, Kamis (3 I/I I.

Syafirman Azis sebagai Ketua Tim perizinan tersebut justru (idak mempercayai putusan Mahkamah Agung itu. Berkali-kali pihak PT TWS menghubunginya, dia beralasan belum dapal memberikan izin itu karena perlu pengkajian lebih mendalam lagi.

"Kila akan kaji dari berbagai aspek. Sementara pekerjaan di kantor juga sungai banyak. Ini masalah rumit." ujar Syafirman Azis yang akrab dipanggil Pak Cap. kepada Singgalang. Rabu (30/1) lewat lelepon selularnya.

Tapi, pengkajian i(u (idak kunjung selesai. Setelah berjalan hampir satu tahun, juga tidak jelas juntrungan perizinan itu. Sepertinya pengkajian ini lebih rumit dari menetapkan APBD Agam yang lebih Rp300 miliar.

Pemkab (tim yang dipimpin Syafirman Azis) ternyata tidak memikirkan bahwa kalau dibiarkan berlarut-larut yang akan punah adalah walet itu sendiri.

Sementara itu H. Nur Syamsi Nurlan. yang dihubungi Sing-galang membenarkan pihaknyasudah hampir satu tahun ini mengajukan perizinan ke bupati Agam yang sampai kini Alhamdulillah masih belum diperoleh.

"Kila (idak mengerti jalan pikiran (im ini yang mempcr-(anyakan keabsahan pu(usan Mahkamah Agung ke mana-mana. Sampai dia mempertanyakannya ke PN Lubuk Basung. Mendiskusikannya dengan berbagai pihak. Saya heran, kenapa Syafirman Azis tidak mempercayai putusan Mahkamah Agung. Dia(crkesan (idak percaya dengan pu(usan MA tersebut." ujar Nur Syamsi dalam suatu percakapan dengan Singgalanq di Bukittinggi, Senin (29/1).

Dalam hal ini Nur Syamsi minta Pemkab Agam agar bertindak tegas. Bila memang tidak memungkinkan perizinan diberikan kepada PT Tarusan Walet Sejahtera, balas permohonan itu. "Kami mengajukannya secara tertulis. Kita mempertanyakan dimana letaknya pelayanan prima yang digembar-gemborkan Pemkab Agam selama ini," tambahnya.

Nur Syamsi juga memperkirakan, saat ini jumlah walel yang ada di Goa Tarusan hanya tinggal sekitar 20 persen saja lagi bila dibandingkan dengan kondisi tuhun lalu. Dan dikhawatirkan bila Goa Turusan itu (idak dikelola secara baik dan benar. walel di sana akun punah.

Lulu, bagaimana bila izin pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain? Nur Syamsi menekannya, bila perizinan lidak diberikan Pemkab kepada PT TWS sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, maka dia akan melawannya secara hukum.

"Negara ini adalah negara hukum. Supremasi hukum haruslah ditegakkan. Kalau bukan kita ini siapa lagi yang akan menghormati hukum di negara ini. Jangan sampai hukum di negeri ini dikangkangi hanya oleh oknum-oknum tertentu. Perlu juga dipertanyakan niat baik oknum lersebut. terutama dalam statusnya sebagai abdi negara," (egas Nur Syamsi yang juga anggota Komisi lil DPR-RI tersebut. 2O2
Comments


EmoticonEmoticon