Thursday, November 21, 2019

Perkembangan Teknologi Kesehatan Tantangan Baru Bagi Dokter


teknologi kesehatan

MEDAN (Waspada) Perkembangan bio teknologi di bidang kesehatan merupakan tantangan baru yang harus di-hadapi bagi para dokter, karena banyak haJ-baru muncul yang perlu disikapi dengan cermat yang melibatkan ranah bioetika (etika kehidupan) dan medikolegal.

Hal tersebut dikatakan Prof. Dr. H. Amri Amir, SpF(K), DFM, SH.Sp.AK selaku Wakil Ketua Panioa Pertemuan Nasiona) V Jaringan Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia (JBHKI), mewakili Ketua Prof. Dr. Gontar A Siregar, kepada Waspada di sela-sela Workshop III Pendidikan Bioetika dan Medikolegal. di Hotel Danau Toba Internasional Medan, Selasa (15/12).

Amri Amir menyebutkan, Ini kajian baru di bidang kesehatan, di mana dulu dikenal etika kedokteran, etika yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter-dokter kepada pasien, rekan seprofesi atau dengan dirinya sendiri.

Tapi sekarang, lanjutnya, dengan perkembangan bio teknologi di bidang kesehatan, banyak hal-hal baru muncul yang perlu dipecahkan dan itu masuk dalam ranahnya bioetika (etika kehidupan). Para dokter akan menghadapi para pasien dengan berbagai persoalan dan kasus baru seperti misalnya, mengakhiri hidup, teknologi reproduksi buatan, bayi tabung, kloning, dan sebagainya.

"Hal itu bisa dilakukan tetapi bolehkan kita melakukan itu? Kemudian misalnya orang mandul seorang suami tidak ada sper-manya, bolehkan meminjam sperma orang lain, kemudian masalah ganti Kelamin yang bisa dilakukan, tetapi apakah boleh dilakukangann kelamin?" tutur Guru Besar FK USU ini.

Persamaan Persepsi
Sementara itu, Pembantu Dekan m FK USU, Dr. Muhammad Rusda. Sp.OGfK) menambahkan, Pertemuan Nasional V JBHKI ini dilaksanakan penyelenggara bersama dengan Fakultas Kedokteran wilayah Barat yaitu tujuh perguruan tinggi di Sumatera yaitu, FK USUTfK UISU, FK UMSU, FK Unsyiah Banda Aceh, FK Unand Padang, FK Universitas Metodhist Indonesia Medan, dan FK Unsri Palembang yang berlang-sung selama tiga hari mulai 15-17 Desember 2009.

Dia menyebutkan, kegiatan ini membahas isu tentang pandangan bioetika dan mediko-legalterhadap hal-hal yang memang dirasakan perlu disikapi dengan cermat untuk mendapatkan persamaan persepsi. Contohnya, sekarang ini ada program bayi tabung yang banyak memiliki permasalahan, termasuk salah satunya program bayi tabung tersebut adalah embrionya dibekukan.

"Hal seperti itulah yang perlu kita sikapi dan dikaji saat ini untuk mendapatkan kesamaan persepsi dan tinjauan bioetika aan medikolegal melalui pertemuan nasional ini, apakah boleh dilakukan atau tidak tentu dengan segala pertimbangan dan implikasinya," ujar Muhammad Rusda.

Dia menyebutkan, bioetika dan medikolegal ini merupakan ilmu yang terus berkembang, karena banyak aspek yang dili -batkan yang berkaitan dengan kemajuan bio teknologi itu sendiri, jadi tidak statis tetapi akan berkembang terus mengikuti kemajuan bio teknologi Dalam

hal ini bioetika dan humaniora kesehatan menjembatani masalah etik, perkembangan teknologi untuk kesehatan, riset dan aplikasinya, aspek disiplin, dan hukum yang mungkin terjadi. Simbiosis Mutualism

Sementara itu, Wapemred Waspada H. Sofyan Harahap dalam makalahnya berjudul Bermitra dengan Media Massa Meminimalisir Pelanggaran Enka mengharapkan, siapa saja dapat bekerjasama dengan media massa dengan asas saling menguntungkan, namun tidak melakukan intervensi. Apalagi di era globalisasi ini. Sebab, media massa pada hakikatnya adalah institusi publik sehingga wajib bekerjasama dengan masyarakat luas (publik). Itu sebabnya media massa harus aspiratif dengan berbagai elemen masyarakat sebagai pem-bacanya.

Menurut Harahap, problem yang acapkali ditemui jumalis kesulitan menemui pihak-pihak yang bermasalah, termasuk kalangan medis (dokter) maupun rumah sakit yang bermasalah. Mereka cenderung menghindar dan menutup din dari kejaran jumalis dan buru-buru mempersiapkan diri untuk memproteksi kemungkinan yang akan terjadi, jika beritanya muncul di media massa.

Menjawab pertanyaan peserta seminar, dijelaskan bahwa dua hak masyarakat yang diatur UU Pers, pertama gunakan hak jawab bila diberitakan secara salah, dan kedua hak koreksi. Media wajib memuatnya, jika tidak bisa dikenakan denda sampai ratusan jutaan rupiah. Atau membuat pengaduan ke dewan pers bila bermasalah dengan media massa. (m41)
Comments


EmoticonEmoticon